Masa Jabatan Wakil Bupati Lingga Segera Berakhir, DPRD Gelar Paripurna

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga  menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2016 – 2021, bertempat di ruang rapat DPRD, pada Selasa (02/02/2021) pagi.

Pelaksanaan rapat tersebut di pimpin langsung oleh ketua DRPD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Aziz Martindaz; Sedangkn Plt. Bupati Lingga diwakili oleh Siswandi selaku Asisten Administrasi Umum.

Dalam rapat tersebut Ahmad Nashiruddin menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka melalui Pimpinan DPRD, akan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”, jelasnya.

Dari rapat tersebut diketahui bahwa masa jabatan Wakil Bupati Lingga 2016 -2021 akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 berdasarkan berita acara pengucapan sumpah jabatan tanggal 17 Februari 2016.

Dengan demikian, pengumuman pemberhentian tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, demikian diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga sebelum mengakhiri sidang tersebut.

Diketahui hadir pada paripurna tersebut Kapolsek Daik, Seluruh Kepala OPD, Kepala Desa se- Kabupaten Lingga dan para Tamu Undangan. (SMI/DS/RS)

Tinggalkan Balasan