LLAJ Kembali Gelar Operasi Penertiban Roda Empat

Diposting pada

Lingga, MC – Dishubkominfo kabupaten lingga melalui LLAJ menggelar razia disejumlah tempat di Daik Kecamatan Lingga, Selasa (9/9). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kelengkapan kendaraan roda empat yang digelar beberapa bulan sebelumnya.

 

Adi Sutrisna, PPNS Lalulintas angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kabupaten Lingga, bertindak sebagai koordinator kegiatan penertiban kelengkapan izin kendaraan roda empat pada razia tersebut.

Adi mengatakan, sebanyak 10 petugas LLAJ bekerjasama dengan Unit lalulintas Polsek Lingga, diturunkan dalam operasi di Kecamatan Lingga tersebut.

Dia ungkapkan, operasi kali ini murupakan usaha tindaklanjut dari sosialisasi yang pernah digelar oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dimulai di Daik Lingga, pada sejumlah tempat yang ramai kendaraan kemudian akan berlanjut ke Kecamtan Singkep dan sekitarnya.

“Kita hunting mencari lokasi yang ramai kendaraan di Daik Lingga dan besok kita juga akan lakukan operasi di Dabo Singkep. Jadi operasi ini akan kita gelar secara merata di wilayah Kabupaten Lingga,”katanya.

Dia harapkan, Kegiatan yang akan digelar secara rutin tersebut tidak menghambat aktivitas masyarakat. Pihaknya hanya menertibkan dan memberikan sangsi penilangan kepada angkutan roda empat yang didapati tidak layak beroperasi.

“Bagi kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan, akan kita tilang. Kita sudah lakukan sosialisasi Sebelumnya, tentunya sekarang kita harus lakukan penindakan pada kendaraan yang didapati bermasalah,” ungkap Adi.

Adi tambahkan, kendaraan yang ditilang di Daik lingga, akan dibawa ke kantor Dishubkominfo Kabupaten Lingga untuk ditindak lanjuti oleh Bidang darat.

“Kita sudah sediakan alat pengujian kendaraan di Kantor Bidang Darat Dishubkominfo Kabuapten Lingga, jadi tidak ada lagi alasan yang mengatakan di Daik tidak disediakan uji KIR,”ungkapnya.

Hal tersebut dipertegas PLT Kadishubkominfo Kab Lingga, Hendry Aprizal. Ia katakan, untuk kendaraan yang ingin melengkapi persyaratan kelayakan operasi kendaraan roda empat di wilayah Daik Lingga, tidak dianjurkan ke Dabo Singkep, di kantor Dishubkominfo sudah tersedia.

“Saat ini sudah kita sediakan alat uji KIR di Kantor Dishubkominfo Lingga, meskipun peralatannya masih terbatas namun sudah bisa digunakan. Kedepan kita akan lengkapi fasilitas tersebut. jadi mereka tidak harus ke Dabo Singkep untuk melakukan uji KIR pada kendaraan mereka,” ungkap Henry. (MC Kab.Lingga)

Tinggalkan Balasan