LLAJ Dishubkominfo terus laksanakan Sosialisasi Kir

Diposting pada

LINGGA, MC – Dinas perhubungan komunikasi dan informasika (Dishubkominfo) melalui bidang darat, terus melakukan sosialisasi Kir untuk kendaraan roda empat di kabuten Lingga. Hal tersebut dilaksanakan mengingat kedaraan roda empat di Lingga, masih banyak yang belum memiliki buku Kir.

 

Setelah beberapa kali Lalu lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bidang darat, Dishubkominfo Kabupaten Lingga melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan roda empat, ternyata masih banyak kendaraan tersebut yang Tidak memilik buku kir.

Oleh sebab itu LLAJ kembali melakukan sosialisasi, sekaligus himbauan agar, pemilik kendaraan secepatnya mengurus buku kir mobil yang bersangkutan.

Adi Sutrisna,  koordinator LLAJ yang ditemui sedang melakukan operasi penertiban di lapangan, Kamis (19/9), menuturkan, dari hasil beberapa kali mereka melakukan operasi kir, ternyata di temukan rata-rata kendaraan angkutaan di Lingga tidak memiliki Kir.

” Kita memang mau menegakkan disiplin kendaraan tetapi, kita lebih kepada memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,” kata Adi.

Dia mengatakan, sosialisasi kir tersebut mereka laksanakan sekaligus memberikan  pelayanan kir bagi kendaraan yang kirnya belum di urus.” Kalau kendaraannya belum memiliki buku kir, maka kita laksanakan kir, kalau mereka mau, jika belum sanggup kita akan berikan batas waktu,” ungkap Adi.

Dia juga mengatakan, untuk kedepan, anggota LLAJ, akan terus melaksanakan, sosialisasi kepada pengguna angkutan.” Kita tidak melakukan rajia, seperti yang biasa. Kita hanya memantau kendaraan yang jalan, jadi kalau memang kita lihat kendaraan tersebut belum di kir, kita Akan kejar, dan meminta surat-surat mereka, kalau tidak lengkap, maka kita akan  membawa ke kantor, untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dia menerangkan, masih banyak di Kabuaten Lingga yang belum mengetahui apa guna dari kir tersebut.

“Saat kita tanyakan kenapa mobilnya tidak di kir, jawaban mereka rata-rata, tidak mengerti fungsi kir tersebut, jadi kita sedikit kesulitan untuk memberikan tindakan,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan sosialisasi yang mereka lakukan, masyarakat Daik Lingga terlebih para pemilik kendaraan, bisa mengurus surat-surat kendaraan mereka, dan mengerti apa fungsi dari kir tersebut.

” Untuk fungsi kir itu sendiri,  adalah untuk mengetahui kelayakan kendaraan tersebut apakah masih layak beroperasi atau tidak. Hal itu juga sangat berengaruh terhadap keselamatan pengemudinya dan begitu juga orang lain. Kalau ada warga yang hendak mengurus kir kendaraannya, kita akan bantu,” tutup Adi.(Ian/Mc Kab.Lingga)

Tinggalkan Balasan