KPU Lingga Sosilisasikan Peraturan Pencalonan Pilbup 2015

Diposting pada

Foto: Sosialisasi peraturan KPU tentang pencalonan pada Pilbup tahun 2015. Ard

Lingga, MC – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi peraturan KPU dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil bupati Lingga tahun 2015, di aula hotel Lingga Pesona, Selasa (7/7).

Dari informasi yang dihimpun media, sedikitnya 21 persyaratan harus dipenuhi tiap pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tahun 2015 kali ini. Hal tersebut mengacu pada peraturan KPU no 9 tentang pencalonan kepala daerah, mulai dari batasan umur hingga menyangkut pribadi bakal calon seperti prilaku baik, bukti wajib pajak, kesehatan, bukti kekayaan, hingga hutang-piutang pribadi maupun kepemilikan usaha yang berbadan hukum milik bakal calon..

Ketua KPU Kabupaten Lingga, Agussyuriawan dalam sosialisasi tersebut mengatakan, untuk satu pasangan calon harus didukung 4 kursi, atau bagi pasangan calon dari Parpol yang  memiliki kursi di DPRD minimal 25 persen dari akumulasi suara sah pada Pemilu legeslatif (Pileg) 2014 lalu dengan kata lain, pasangan calon parpol didkung 13.507 suara sah.

Tentang visi misi dan program Bakal calon, dilanjutkan Iwan, sapaan akrab ketua KPU tersebut, harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah. “Visi misi bakal calon haruslah sesuai dengan RPJP kabupaten Lingga,”ungkapnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan kesehatan, kita akan bekerjasama dengan IDI untuk menentukan standar kesehatan calon. “untuk pemeriksaan kesehatan calon di daerah sendiri belum memenuhi standar, kita akan bekerjasama dengan RS di Tanjungpinang,”paparnya.

Bakal calon yang bersal dari TNI atau PNS, ditegaskan Iwan, berdasarkan peraturan KPU harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dan surat keterangan sedang dalam proses pemberhentian yang ditandatangani oleh BKD. “Hal itu berlaku terhadap TNI dan PNS,”tegas Iwan.

Iwan juga menjelaskan, pada saat Pendaftaran yang telah dijadwalkan pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2015, bakal calon diwajibkan untuk hadir, kecuali berhalangan yang tidak dapat di hindari dengan menyampaikan surat keterangan yang jelas. “Bakal calon kita benarkan datang dengan arakan para pengusungnya,” ungkapnya lagi. (MC Lingga)

Tinggalkan Balasan