KPPAD Lingga Nilai Penetapan Benan Jadi Desa Layak Anak Sudah Tepat

Diposting pada
Komisioner KPPAD Kabupaten Lingga, Encek Afrizal

Lingga (Media Center)  – Dideklarasikannya Desa Benan Kecamatan Senayang sebagai desa layak anak oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Lingga pada Kamis (27/9/2017) lalu, mendapat respon positif dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga.

KPPAD Lingga menilai penetapan yang dilakukan oleh dinas tersebut telah sesuai apa yang telah menjadi harapan mereka selama ini.

“Desa Benan merupakan desa terdepan dan pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga. Benan juga merupakan salah satu desa wisata yang banyak dikunjungi orang atau wisatawan dari berbagai daerah. Jadi ini tepat sekali,” kata Encik Afrizal, Ketua Komisioner KPPAD Lingga, Kamis (5/10/2017)

Menurutnya, ditunjukkannya desa Benan itu juga  sangat berpengaruh sekali bagi perkembangan dan pertumbuhan anak-anak disana.

“Ada lima kluster menjadi pandangan KPPAD, seperti, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan anak, hak sipil, dan kewarganegaraan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta perlindungan khusus,” ungkapnya

Lanjut Encik, penetapan desa/kecamatan layak anak telah menjadi komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak di desa/kecamatan oleh pemerintah Kabupaten Lingga.

“Hendaknya menjadi komitmen kita bersama baik pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media, dan orang tua dalam pembangunan yang responsif terhadap anak. Semoga ini menjadi rol model dan merambah ke desa/kecamatan lain di Kabupaten Lingga,” harapnya.

Dengan adanya komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak anak, sudah barang tentu akan mencerdaskan generasi dalam menyongsong kemajuan negeri.

“Semua itu punca dari terwujudnya generasi Kabupaten Lingga yang maju, cerdas, sejahtera dan berakhlak mulia. Semoga apa yang di rencanakan ini akan menuai hasil yang baik pula,” imbuhnya.

Kata Encek Afrizal lagi, untuk menambah pemahaman dan mengedukasi masyarakat terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di desa-desa, dia menghimbau kepada pemerintah desa, agar dapat menganggarkan melalui dana desa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa terkait perlindungan anak.

“Kami dari KPPAD Lingga sangat berharap sekali, kalau bisa seluruh desa yang ada di Kabupaten Lingga dapat menganggarkan pada Tahun 2018 nanti,” pungkasnya berharap. (*)

Tinggalkan Balasan