Ketiga Ranperda Pemkab Lingga disetujui Menjadi Perda

Diposting pada
Pengesahan ranperda di ruang rapat DPRD kabupaten Lingga

Lingga (Media Center) – Ketiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemerintah kabupaten Lingga telah disetujui oleh DPRD Lingga menjadi peraturan daerah (Perda), pada Senin (10/4/2017) sore.

Ketiga perda itu yakni tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di kabupaten Lingga. Kemudian tentang Pajak daerah dan terakhir Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disetujui melalui rapat paripurna di DPRD Lingga.

“Berdasarkan laporan tim pansus dan juga pembahasan antar gabungan komisi, ranperda pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dapat kami setujui yang mana merupakan perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang menara telekomunikasi,” kata Juru Bicara DPRD Lingga, Abdul Gani Atan Leman didalam rapat yang digelar di aula gedung DPRD Lingga tersebut.

Dia menuturkan, persetujuan ranperda itu dilakukan atas koordinasi dari Pemkab Lingga bersama dengan biro Hukum Provinsi Kepri dan juga hasil pembahasan tim pansus DPRD Lingga pada tanggal 5 sampai 7 April 2016 lalu.

“Seiring dengan masuknya surat dari Bupati Lingga kepada DPRD Lingga maka persetujuan ranperda tentang menara telekomunikasi dilakukan atas dasar koordinasi dari Pemkab Lingga bersama biro hukum provinsi Kepri dan juga hasil koordinasi tim pansus DPRD Lingga ke biro hukum Kepri,” ujar Gani

Kemudian untuk ranperda Pajak Daerah yang dapat disetujii menjadi Perda, dikatakan Abdul Gani Atan Leman dilakukan berdasarakn laporan tim pansus dan juga pembahasan ditingkat komisi.

Dengan catatan bahwa ranperda tersebut masih menggunakan sistem manual dalam mengelola pajak daerah serta menggunankan tenaga kolektor dalam pelayanannya. Hal itu jelasnya, bisa menjadi perhatian khusus pemerintah setempat dan diharapkan sistem perbaikan pengelolaan dengan membuat suatu aplikasi demi mewujudkan Lingga Terbilang 2020.

Demikian juga ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah diharapkan dengan hal yang sama. Dimana bisa dikelola sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, M. Nizar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengucapkan terimakasih karena telah menyetujui sejumlah ranperda-ranperda menjadi Perda.

“Saya mewakili pak bupati yang tidak bisa hadir pada hari ini mengucapkan terimakasih kepada DPRD Lingga karena telah menyetujui ketiga ranperda itu menjadi perda,” kata Nizar.

Nizar mengatakan, ketiga perda itu nantinya akan menjadi pedoman ASN dimasing-masing OPD serta masyarakat sebagai dasar hukumnya dalam mengisi program pembangunan daerah.

“Ketiga perda itu nantinya akan menjadi pedoman ASN serta masyarakat dalam mengisi program daerah ini. Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada DPRD kita. Mudahan-mudahan setelah ketiga perda tersebut disetujui bisa diberi nomor kodenya setelah dievaluasi oleh gubernur nanti,” kata Nizar (Bayu)
 

Tinggalkan Balasan