KBM Segera Dimulai, Kepala Dinas Pendidikan Sampaikan Kebijakan Belajar Berdasarkan Zona

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Jelang dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar yang akan efektif terhitung 12 Juli 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi menyampaikan bahwa ada dua kebijakan yang berlaku di Kabupaten Lingga terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tersebut.

Yakni bagi daerah yang berada dalam zona oranye seperti Kecamatan Singkep, Kecamatan Lingga dan Kecamatan Lingga Utara masih diharuskan melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Dalam Jaringan (DARING) atau belajar online.

Sedangkan untuk wilayah lain seperti Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Kepulauan Posek, Kecamatan Singkep Selatan, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Senayang, Kecamatan Bakung Serumpun, Kecamatan Katang Bidare, Kecamatan Lingga Timur, Kecamatan Selayar dan Kecamatan Temiang Pesisir boleh menyelenggarakan KBM secara tatap muka.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga setelah melalui koordinasi bersama dengan tim Satuan Tugas Covid-19.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, No.440-717/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi Covid-19 yang menyatakan bahwa kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 12 Juli 2021.

“Kegiatan tatap muka tetap berpedoman kepada surat keputusan bersama 4 Kementerian, yang prinsipnya harus dengan persetujuan orang tua wali murid dan juga penerapan protokol kesehatan,” kata Junaidi. (RS)

Tinggalkan Balasan