Kara Zawa ‘Jemput Bola’ Pendataan Tanah Wakaf di Mentuda

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dalam rangka memastikan dan mengamankan aset wakaf yang ada di Kabupaten Lingga, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Lushendra ditemani Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) KUA Kecamatan Lingga, Armain turun langsung ke Desa Mentuda. (10/10/2024).

Menurut Lushendra, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat terdapat tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Satu Persil di Mentuda dan satunya lagi di Tembok.”Kegiatan hari ini merupakan follow up dari laporan masyarakat beberapa waktu yang belum sempat kita tindaklanjuti”, Tutur Lus.

Lus mengatakan, sebenarnya dengan sistem jemput bola seperti ini, lebih memudahkan wakif, nazhir dan saksi di daerah-daerah jauh dari Kantor Urusan Agama, artinya untuk pengurusan pembuatan Akta Ikrar Wakafnya, mereka tidak harus datang ke kantor, yang tentu juga dari segi biaya transportasinya cukup besar.

“Alhamdulillah tadi beberapa dokumen awal untuk melengkapi persyaratan AIW-nya yang harus ditandatangani wakif dan nazhir sudah ditandatangani dan sekaligus diselipkan penyuluhan tentang zakat dan wakaf untuk nazhir dan pengurus Masjid”. Terang Lus.

“Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan AIW untuk tanah Masjid Nurul Ihsan Mentuda dan Mushalla Nurul Hidayah Tembok, untuk selanjutnya akan kita usulkan untuk mendapatkan sertifikat tanah Wakafnya ke Kantor BPN Lingga”, tutup Lus.

(Arm-Kemenag Lingga)