Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 Kabupaten Lingga

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Kementerian Agama Kabupaten Lingga bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dan TP PKK Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Lingga pada Sabtu, (18/3/2023) yang juga merupakan Program Nasional yang dilaksanakan secara serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, selain promosi dan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal dari Kemenag Lingga, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga membuka 7 Counter untuk Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Lingga. 6 counter operator dibuka di lokasi kegiatan di Daik, serta 1 counter operator di Minimarket Mega Glory Dabo Singkep.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan tahapan dan tata cara pengurusan Sertifikat Halal, Pengurusan NIB, serta Pengurusan PIRT oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Lingga. Selanjutnya juga diserahkan secara simbolis Sertifikat Halal untuk dua orang pelaku usaha yang Sertifikat Halalnya telah terbit.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga menyambut baik Program Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini dan berharap kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Lingga untuk dapat segera mendaftarkan halal Produk UMKMnya, serta pengurusan izin lainnya. “Dengan produk kita yang sudah bersertifikasi halal, akan menimbulkan kepercayaan dan rasa aman terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk kita. Saya berharap dengan adanya sertifikat halal dan izin lainnya di Produk UMKM Kabupaten Lingga, dapat meningkatkan kualitas produk, omset penjualan dan penyebarluasan produk tentu saja tidak hanya di dalam, tetapi juga sampai ke luar Kabupaten Lingga, bahkan hingga Luar negeri”. Ujar Ibu Maratusholiha.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga Muhammad Nasir, S.Ag, MH mengucapkan Terimakasih terhadap Kepala Daerah dan seluruh instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Lingga, juga seluruh pelaku UMKM dan masyarakat yang telah mensukseskan kegiatan Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini, sehingga kegiatan berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. “Inshaallah kita berharap di tahun 2024 ke depan seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Lingga telah memiliki Sertifikat Halal, Produk halal, Bersih, Berkah, Yes..” semangat Kakan Kemenag menutup sambutannya.

Bupati Lingga dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum sekretariat Daerah kabupaten Lingga Siswandi menyampaikan Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia. Dalam konteks mewujudkan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal, pemerintah akan segera memberlakukan kewajiban bersetifikat halal ini, tepatnya terhitung mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

Wajib Halal 2024 ini selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang, juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat untuk dapat menjalankan dan memelihara ketaatannya terhadap perintah agama. Hal ini sejalan dengan komitmen bangsa Indonesia yang tertuang dalam konstitusi Dasar Negara kita untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Wajib Halal yang dimulai pada 17 Oktober 2024 ini diberlakukan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Juga, bagi bagi produk yang berupa bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Artinya, sejak tanggal tersebut maka produk-produk tersebut wajib memiliki sertifikat halal.

Dalam rangka mensukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal tersebut dengan gratis (SEHATI) untuk 1.000.000 UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.

Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti Kampanye Wajib Sertifikasi Halal ini, terbukti berdasarkan data dari DPMPTSP Kabupaten Lingga hari ini, sekitar 150 Pelaku Usaha di Daik dan Dabo telah di terbitkan NIB nya, bahkan masih terus bertambah. Hal ini tentunya menjadikan semangat bagi para pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikat halal, serta meningkatkan value bagi produk usahanya.

(EDS-Diskominfo Lingga)