Lingga (Media Center) – Dalam rangka optimalisasi pelayananan kesehatan bagi para peserta JKN KIS di Kabupaten Lingga, Bupati Lingga menggelar pertemuan bersama pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang pada Kamis (30/01/2020) di Tanjungpinang.
Ada beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan yang digelar di restoran The Manabu tersebut, yang pertama adalah MoU antara Pemkab Lingga dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang terkait pelayanan Kesehatan bagi peserta JKN KIS PBI (Penerima Bantuan Iur) dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2020; serta MoU antara Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang penunjukan puskesmas Lanjut sebagai faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama bagi peserta JKN KIS di wilayah kerja kecamatan Singkep Pesisir.
“Alhamdulillah perjanjian kerjasama dengan BPJS kesehatan dapat sama-sama ditandangani untuk menjamin keberlangsungan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lingga di tahun 2020 ini.,” kata Bupati Lingga usai penadatangan MoU antara kedua belah pihak.
Ia berharap masyarakat Lingga bisa memanfaatkan faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut dengan baik. Ia juga mengharapkan masyarakat Lingga senantiasa sehat, mandiri dan sejahtera dikedepannya.
Usai penandatanganan MoU, Kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang Agung Utama menyampaikan bahwa dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara kedua belah pihak, maka secara otomatis masyarakat Kabupaten Lingga yang telah terdaftar melalui Dinas Kesehatan sudah dijamin kesehatannya.
“Alhamdulillah sudah bisa kita tandatangani bersama. Selanjutnya akan ada penyesuaian data pada bulan Maret ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini, masyarakat tidak lagi perlu khawatir terhadap tingginya biaya kesehatan. “Artinya masyarakat tidak mengeluarkan biaya sendiri. Sesuai arahan Bupati, nanti kita akan update data peserta melalui dinas terkait, sehingga data kepersertaan yang berhak menerima bisa tervalidasi,” jelas Agung.
Sementara itu menurut Kasi Pelayanan Kesehatan Ahmad Mudlofir yang mewakili Kadinkes, MoU ini merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilaksanakan pada tahun 2019.
Ia pun menyebutkan bahwa pihaknya bersama BPJS akan melakukan validasi kembali, karena pada dibandingakn dengan tahun 2019 lalu, pada tahun 2020 ini peserta JKN KIS lebih variatif. Yakni ada yang kepesertaannya dari melalui APBN, ada yang melalui APBD Provinsi Kepri, ada juga yang melalui APBD, PBPU.PPU dan juga segmen mandiri.
“Sampai saat ini, peserta yang terdaftar sudah mencapai delapan puluh satu persen (81%) masyarakat Lingga tercover dalam asuransi JKN KIS dan pada tahun 2020 ada penambahan dari APBD Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 5.305 jiwa,” kata Kasi Yankes menjelaskan
Ia juga memberikan keterangan bahwa selain puskesmas Lanjut, masih ada puskesmas lain yang masih menunggu untuk diikutsertakan sebagai pemberi pelayanan kesehatan bagi para peserta JKN KIS, yakni Puskesmas Resang di Kecamatan Singkep Selatan yang saat ini sedang menunggu proses kredensialing yang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan pada minggu lalu.
Diketahui turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, serta Kasubbag Humas Lingga. (RS)