IMB Dan RPJP Lingga Harus Segera Di Gesa

Diposting pada

Lingga, MC – Ir Muhammad Ishak, Kepala Bappeda Lingga mengapresiasi kinerja anggota dewan Lingga yang baru untuk segera menggesa pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal tersebut dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Lingga yang akan menggesa pembahasan dan pengeshan 10 ranperda dalam upaya membantu pemkab Lingga meningkatkan PAD,” ungkap Ishak, Kamis (13/11).

Namun, diantara renperda yang disampaikan Nizar, ketua DPRD Lingga beberapa waktu lalu, menurut hemat Ishak, ada beberapa rancangan yang dirasa kebutuhanya sangat mendesak dan harus segera disahkan.”Diantara ranperda yang dirasa sangat mendesak diperlukan antara lain ranperda tentan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ranperda rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) 2005 – 2025,” kata Ishak.

Pasalnya, meski kabupaten Lingga telah berjalan dan memasuki usianya ke 11 tahun, hingga saat ini di sampaikan Ishak, baik IMB maupun RPJP 2005-2025 kabupaten Lingga belum pernah disahkan dan menjadi perda. Sehingga kerap kali pembangunan yang terus berjalan di Lingga muncul tanpa IMB dan juga penataan tata ruang yang siap. Terlebih wilayah Ibukota Lingga saat ini berdasarkan SK Menhut tahun 2014 masih termasuk dalam kawasan hutan. 

“Ranperda IMB sangat mendesak diperlukan selain untuk menambah kantong-kantong PAD juga berguna untuk menata dan mengatur bangunan. Tak usah jauh-jauh kita lihat, di Daik sendiri, di lain sisi kita takjub melihat bangunan yang sudah dibangun masyarakat, tumbuh dan berkembang. Tapi di sisi lain, pembanguannya tidak teratur dan centang pelenang. Malah kadang-kadang ada bangunan yang dibangun sampai ke bahu jalan. Ini mengkawatirkan. Kita juga tidak tahu apakah bangunan-bangunan tersebut sudah ada IMB atau belum,” jelasnya.

Sedangkan untuk renperda RPJP, yang sampai saat ini juga masih menggantung statusnya meski sudah separuh perjalanan, di rasa Ishak juga harus menjadi prioritas untuk segera disahkan DPRD Lingga. 

“RPJP ini wajib harus dimiliki suatu daerah agar arah pembangunan 20 tahun mendatang terarah dan jelas serta menjadi pedoman bagi rencana pembangunan setiap tahun,” terang Ishak.

Terlebih lagi pada tahun 2015 mendatang, Lingga yang akan melaksanakan Pilkada kembali, menurut hemat Ishak RPJP menjadi pedoman bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misinya memimpin Lingga. Jika renperda ini tetap tidak digesa dan di sahkan, ia khawatir arah pembangunan maupun kepemimpinan Lingga kedepan akan melenceng dari visi dan misi kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu.

“Perda RPJP menajadi pedoman bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misinya. Kan kita bersama sudah tahu bahwa pada tahun 2015 nanti akan ada pilkada di Lingga. Bagi para calon sudah tentu mulai akan menyusun visi dan misinya, pdomannya ya salah satunya RPJP itu,” pungkas Ishak. (Hasbi/MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan