Gelar Paripurna, DPRD Lingga Usulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Terpilih

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, masa jabatan 2021 – 2024.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Lingga, pada Senin (22/2/2021) pagi.

Dalam rapat paripurna tersebut turut hadir Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati, para anggota DPRD, Kepala Dinas dari beberapa OPD, para Kepala Desa dan sejumlah awak media, selai  itu juga tampak hadir perwakilan dari Provinsi Kepri.

Pada paripurna tersebut, Ahmad Nashiruddin selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan paripurna itu adalah Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya,
Pengesahan pengangkatan pelaksanaan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon walikota dan Wakil Walikota terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur, sehingga rapat paripurna tersebut bisa terlaksana sesuai dengan Amanah Undang-Undang yang ditegaskan melalui surat Menteri Dalam Negeri 120/546/Perda tanggal 26 Januari 2021, perihal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, Ia juga menyampaikan terimakasih kepada KPU atas terselenggaranya pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lingga tanggal 09/12/2020 sehingga Berdasarkan Surat KPU Nomor 20/PL.02.7-SD/2104/KPU-Kab/II/2021 tanggal 20 Februari 2021 yang telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Terpilih.

Ia berharap agar kedua pemimpin terpilih dapat mengemban amanah, beriman, bertaqwa serta arif dan bijaksana serta sifat terpuji lainnya, sehingga apa yang telah disampaikan dalam visi misi semasa kampanye, dapat terwujud dengan sebagaimana mestinya.

“Selanjutnya hasil dari paripurna ini akan diserahkan, kepada Mendagri melalui Gubernur Kepri sebagai salah satu syarat agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik menjadi definitif,” pungkasnya. (DS/RS)

Tinggalkan Balasan