Lingga (Media Center) – DPRD Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna persetujuan Ranperda menjadi Perda. Senin (25/2)
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat komisi DPRD Kabupaten Lingga ini dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD Kabupaten Lingga, baik camat serta kepala desa se-Kabupaten Lingga.
Adapun ranperda yang disetujui menjadi Perda ialah yakni
Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah No. 06 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda tentang tatacara penyusunan propemperda serta Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten Lingga tahun 2018-2038.
“Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terimakasih pada DPRD Kabupaten Lingga yang telah menyetujui ranperda tersebut hingga menjadi Perda” ujar Wakil Bupati Lingga M.Nizar pada sambutan dalam rapat tersebut.
Dia melanjutkan, terkait dengan Peraturan Daerah No. 06 tahun 2016 pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan kewenangan yang telah diberikan pimpinan desa terhadap masyarakat, untuk itu pemerintah daerah akan memberikan upaya serta perhatian kepada desa yang juga memiliki peran penting untuk kemajuan daerah ini.
“Apresiasi kami terhadap kesungguhan pansus dan kerjasama DPRD Kabupaten Lingga yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut, dan ini sangat-sangat luar biasa” papar Wakil Bupati Lingga. (SMI/MC)