Foto bersama Eksekutif dan Legislatif pasca sidang paripurna DPRD (5/3)
Lingga (Media Center) – DPRD Kabupaten Lingga melaksanakan rapat paripurna terkait perubahan atas perda nomor 29 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah, Senin (5/3/2018). Adapun penyampaian atau penjelesan lainnya yakni mengenai ranperda tentang penyertaan modal kepada PDAM dan juga ranperda tentang penyertaan modal kepada BUMD.
Dalam kesempatan ini, Bupati Lingga menyampaikan bahwa, dasar-dasar dari ranperda ini mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang negara atau daerah; dan peraturan menteri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang daerah untuk dapat melakukan pengelolaan barang-barang didaerah berdasarkan azas-azas fungsional, kepastian hukum, tranparansi, efisiensi dan akuntabilitas maupun kepastian nilai.
Selanjutnya Bupati Lingga juga menyampaikan bahwa, dasar lainnya adalah Pasal 304 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN/BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah yang memperketat aturan mengenai investasi yang dilakukan oleh Pemda dikarenakan Pemda hanya bisa berinvestasi apabila APBD diperkirakan surplus.
“Jadi ini dasar-dasar mengapa kita harus menyampaikan dan menyelesaikan pembacaan dari ranperda hingga menjadi peraturan daerah, dan mudahan hal ini dapat kita segera selesaikan melalui diskusi-diskusi panjang dan nantinya tentu sangat kita harapkan koordinasi-koordinasi untuk menyempurnakan ranperda yang kami ajukan pada hari ini” kata Awe panggilan akrab Bupati Lingga ini.
Diketahui hal ini menjadi penting, karena seperti yang telah disampaikan oleh Bupati Lingga pada 2 tahun kepemipinan Awe-Nizar sudah berjalan beberapa program-program strategis dan penguatan-penguatan program.
“Pada tahun ketiga ini kami lebih fokus pada penguatan-penguatan dibidang investasi” paparnya.
Kemudian Beliau melanjutkan, bahwasannya dengan investasi-investasi yang masuk sudah kita bangun komitmen-komitmen dengan DPRD Kabupaten Lingga, bahwa setiap investasi yang masuk hendaklah berpihak pada tiga hal yakni, pertama, dapat menyebarkan penyertaan dari masyarakat didalam kegiatan investasi. Kedua, kemitraan dengan pemerintah daerah melalui BUMD atau lembaga-lembaga ekonomi yang di kelola oleh desa seperti BUMDes, koperasi dan atau lembaga ekonomi lainnya. Dan yang ketiga ialah bagaimana investasi betul-betul dapat menjamin keseimbangan lingkungan.
“Disisi inilah kami memandang penting terhadap ranperda ini, sehingga kami ajukan kepada yang terhormat DPRD Kabupaten Lingga” ujarnya. (MC)