DPPKAD: 2015, Pajak Galian C dan Hiburan Ditingkatkan

Diposting pada

Lingga, MC – Melalui Perda no 2 tahun 2011 yang direvisi menjadi Perda no 5 tahun 2014, tentang pajak untuk daerah, DP2KAD pada tahun 2015 akan lebih meningkatkan penerimaan pajak dari sektor galian C dan Pajak Hiburan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pajak Daerah di Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah(DP2KAD) Kabupaten Lingga Agustiar kepada media, bebarapa waktu lalu. 

Kedua sektor penerimaan pajak ini selalma ini dianggap belum maksimal penerimaanya meskipun telah diperdakan.

“Akan kita intensifkan tahun 2015, karena selama ini kontribusinya masih kurang. Salah satunya pajak hiburan dan dari pajak Galian C,” kata Agustiar.

Ia menjelaskan pajak itu sifatnya memaksa, meskipun obyek pajak memiliki izin atau tidak kalau sudah operasinya, tetap harus membayarkan pajaknya.

“Kalau sudah operasional, yah harus bayar pajak. Tidak ada alasan sama sekali,” terang Agustiar.

Beberapa kendala selama ini yang dirasakan saat penarikan pajak masih terjadi. Salah satunya objek pajak yang enggan membayarkan pajak. Serta tidak terdatanya objek pajak itu sendiri. Hal ini kerap terjadi pada galian C.

“Kita butuh informasi yang banyak, karena kalau galian C inikan lokasinya tersembunyi dan kadang tak terdata. Kadang kita butuh informasi juga dari kawan-kawan media untuk lokasi-lokasi mereka ini,” jelasnya lagi.

Selain hal yang di sebutkan tadi, untuk tahun 2015 nanti, DP2KA juga akan memperketat pajak reklame yang beredar saat ini. Namun memang untuk soal penertibatan itu butuh kerja sama dengan SKPD lainya sperti Satpol PP Lingga untuk menertibkan reklame yang tidak mau membayar pajaknya.(jfr/MC Kab Lingga)

Tinggalkan Balasan