Lingga (Media Center) – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Disperindagkop menggelar sosialisasi kepada Pedagang (pelaku usaha, distributor, agen penyalur skala besar dan masyarakat) di Pasar Rakyat Kabupaten Lingga, terkait penerapan HET Minyak Goreng sesuai Permendag No.6/2022. Rabu (9/2/2022)
Kebijakan HET ini diberlakukan terhitung 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No. 3/2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.
Dimana hal ini telah ditetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp. 11.500,-/liter, Minyak Goreng Kemasan sederhana Rp. (kemasan lebih ekonomis Rp. 13.500,-/liter dan minyak Goreng Premium (selain kemasan sederhana) Rp. 14.000,-/liter.
Sebagai tindak lanjut dari Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Lingga beserta tim bidang perdagangan melakukan sosialisasi atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 tahun 2022 kepada masyarakat, pelaku usaha ( distributor, agen penyalur besar dan pengecer ) yang ada di wilayah Kabupaten Lingga.
Menurut Plt. Kadis PerindagKop dan UKM, Zulfikar, kegiatan ini bertujuan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan agar HET segera terimplementasi dengan baik dan tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha serta menjaga agar perdagangan minyak goreng di pasaran tetap kondusif.
“Kami menghimbau kepada masyakarat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying” terangnya.
Dia juga berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen.
Diketahui, hadir pada sosialisasi ini yakni Plt. Kepala Disperindagkop dan kabid Perdagangan serta kasi yang membidangi.