Lingga, Media Center – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi dengan seluruh lurah dan kepala desa se Kabupaten Lingga guna membahas perubahan undang-undang tentang administrasi kependudukan, di Hotel Lingga Pesona Daik Lingga, Rabu (28/05).
Rakor yang dihadiri oleh perwakilan Disdukcapail Provinsi Kepri yang juga sebagai narasumber tersebut membahas mengenai UU no. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Menurut Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Lingga, rakor ini terkait beberapa perubahan UU tentang kependudukan, diantaranya menyangkut asas domisili.
“Dulunya kita menerapkan asas peristiwa untuk pembuatan akte kelahiran. Jadi dimana dia lahir maka disitu pula akte lahirnya diterbitkan. Sedangkan untuk saat ini, kita menggunakan asas domisili yang berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang artinya, dimanapun dia lahir maka aktenya bisa dibuat dimanapun dia berdomisili,” Jelas Ardi yang ditemui usai membuka Rakor tersebut.
Selain hal tersebut, UU perubahan ini juga menyangkut pencatatan kematian. Sebelumnya, masyarakat yang aktif melaporkan kematian keluarganya, sedangkan sekarang ini RT yang wajib melaporkan kematian warganya ke Disdukcapil.
Dia mengatakan, pada intinya perubahan UU tersebut agar lebih mempermudah dalam hal pencatatan sipil dan kependudukan.
Dia menambahkan, rakor tersebut juga membahas masalah kependudukan lainya seperti e-KTP yang belum tuntas, pelayanan administrasi pencatatan sipil dan perubahan kebijakan administrasi kependudukan lainnya.
Dia berharap, dengan rapat koordinasi tersebut, para stakeholder dapat memahami aturan perundang-undangan yang baru, dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan UU tersebut. (MC Kab. Lingga)