Cegah Peningkatan Penularan Covid-19, Bupati Lingga Terbitkan SE

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dalam rangka mengendalikan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Lingga, Plt.Bupati Lingga Muhammad Nizar menerbitkan Surat Edaran nomor 360/BPBD/2020/1859 pada tanggal 22 Desember 2020 lalu.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Libur Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021, demi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.

Hal ini didasarkan atas terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau; Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau; serta Peraturan Bupati Lingga nomor 95 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lingga.

Langkah ini diambil dikarenakan adanya peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga beberapa waktu terakhir; Adanya peningkatan mobilitas masyarakat ke wilayah Lingga, serta tingginya potensi terjadinya kerumunan masyarakat selama libur Natal dan libur menyambut tahun baru 2021 di Kabupaten Lingga.

Untuk itu, melalui Surat Edaran ini, Bupati Lingga mengajak semua pihak untuk melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga secara bertanggungjawab.

Secara khusus, bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lingga agar bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku; melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil NON-REAKTIF, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan atau Fasilitas Kesehatan (FasKes) dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari, serta wajib mengisi riwayat perjalan secara manual atau melalui aplikasi e-HAC. Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang mendapati adanya gejala Covid-19, maka dituntut untuk proaktif untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit atau FasKes terdekat.

Bagi para pelaku usaha, Pengelola, Penyelanggara dan Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan menggunakan masker, menyediakan sarana mencuci tangan, menjaga jarak, serta memasang media informasi terkait Covid-19 di lokasi tersebut.

Tidak sampai disitu saja, dalam Surat Edaran ini juga dimuat adanya larangan pelaksanaan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam, maupun di luar ruangan; larangan menggunakan kembang api ataupun petasan, larangan mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan narkoba, serta larangan perbuatan asusila. (RS)

Tinggalkan Balasan