Bupati Berikan “Warning” ke Provinsi Terkait Izin Tambang

Diposting pada
Bupati Lingga, Alias Wello

Lingga (Media Center) Maraknya kegiatan pertambangan di Kabupaten Lingga atas izin yang dikeluarkan provinsi Kepulauan Riau menimbulkan polemik di lingkungan pemerintah Kabupaten. Hal ini menjadi persoalan karena proses izin tambang yang dikeluarkan kepada pengusaha tanpa sepengetahuan yang punya wilayah.

Bupati Lingga, Alias Wello dalam pidatonya di ruang rapat DPRD Kabupaten Lingga sedikit menyinggung perlakuan pihak provinsi Kepulauan Riau. Karena izin yang dikeluarkan dipandang sudah diluar batas kewajaran.

“Yang jadi masalah sekarang ini, izin pertambangan yang dikeluarkan provinsi sudah sangat luar biasa sekali dan betul betul tidak terkendali,” ujar dia, Senin (15/01).

Secara prosedural, dia tidak menampik bahwa izin pertambangan merupakan hak provinsi. Namun, secara kewilayahan dia akui tidak bisa menerimanya jika izin yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan yang punya wilayah.

Justru jika dicermati, segala persoalan yang timbul akibat daripada ini tetap menjadi tanggung jawab pihak kabupaten yakni pemerintah daerah selaku yang punya wilayah.

Salah satu yang tidak bisa dipungkiri yakni adanya persoalan terkait tambang ini, yang tidak bisa diselesaikan pihak perusahaan dan masyarakat, tentu pemerintah daerah yang menjadi tumbal.

Sehingga timbul anggapan yang tidak-tidak dari masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Tidak ada rekomendasi secara langsung tiba-tiba si A sudah masukkan alat berat. Inikan luar biasa. Ada masalah Bupati diam. Nanti timbul anggapan jangan-jangan Bupati sudah terima. Ini yang jadi persoalan karena Bupati sendiri tidak mengetahui bahkan punya wewenang terkait perizinan itu,” terang dia.

Bukan rahasia lagi, akibat daripada tambang sangat luar biasa. Menurutnya semua aspek pertambangan seperti timah, bauksit, pasir darat dan lainnya meninggalkan persoalan yang sangat dramatis. Bahkan pemerintah daerah tidak tahu dan tidak punya biaya untuk merenovasi masalah pasca itu.

“Saya pastikan seberapa banyak izin yang dikeluarkan provinsi sangat banyak sekali tanpa sepengetahuan kami pemerintah daerah,” jelas Awe.

Terkait hal ini beliau juga telah menyampaikan langsung kepada Gubernur Kepulauan Riau dan memberikan warning. Jika tidak ditanggapi pihak provinsi, dengan tegas dia sampaikan akan melakukan gugatan secara resmi.

Sementara ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali mengatakan terkait masalah ini legislatif akan segara membentuk Pansus guna mengkaji berbagai persoalan tambang yang ada di Kabupaten Lingga. Selain menstabilkan ruang terhadap mafia tambang, pansus ini juga akan mengkondisikan secara baik Sumber Daya Alam yang keluar daerah Kabupaten Lingga.

“Sebab hari ini kontroversi. Artinya ada penambangan yang diluar SK pemerintah pun terjadi. Dengan katanya izin tambang itu telah mati. Kita perlu kaji itu benar atau tidak. Sebab daerah kita sendiri tidak ada pemasukan sektor ini,” jelas Kamaruddin. (smi)

Tinggalkan Balasan