BPMP Presentasikan Draft Akhir SOP Pelayanan Perizinan

Diposting pada

Lingga, MC – Setelah membuat kontrak dengan pihak konsultan terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pelayanan perizinan di wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga, empat bulan lalu, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga mempresantasikan draft laporan akhir penyusunan SOP tersebut, di aula pertemuan Hotel Lingga Pesona, Selasa (2/12). 

Sebelumnya, Draft laporan awal Penyusunan SOP yang dikerjakan pihak konsultan dari PT Sinergi Visi Utama tersebut telah dipresentasikan di Hotel Sunling, beberapa waktu yang lalu. 

Kegiatan yang dibuka oleh SEKDA Kabupaten Lingga Muhammad Aini tersebut, turut dihadiri para pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, dalam hal ini Camat se Kabupaten Lingga dan perwakilan SKPD teknis dijajaran pemerintahan Kabupaten Lingga.

Said Nur Syahdu, Kepala BPMP Kabupaten Lingga mengatakan, pembuatan SOP pelayanan perizinan tersebut bertujuan untuk memberikan standar pelayanan perizinan publik yang lebih trasnparan, acountable dan tertib administrasi.

“Dengan SOP ini, aturan perizinan lebih jelas. Misalnya izin mendirikan bangunan (IMB), berdasarkan SOP ditetapkan proses perizinannya 30 hari, maka izinnya akan selesai 30 hari, tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang ditetapkan tersebut,”ungkapnya.

Selain itu, dia menambahkan, dengan adanya SOP tersebut pelayanan perizinan bisa lebih efektif dan efisien baik dari sisi waktu maupun uang. 

Dia juga mengatakan, SOP yang telah dibuat oleh pihak konsultan, selajutnya akan dijadikan acuan perumusan PERBUP dan PERDA.

Dengan SOP tersebut, Nur syahdu berharap, pelayanan publik di Kabupaten Lingga lebih baik, acontable dan transparan. (MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan