BLH Beri PT TTU Tiga PR Dalam 14 Hari

Diposting pada

Foto: Junaidi Adzam, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga. Ard

Lingga, MC – Menanggapi serius keresahan warga tentang pencemaran laut yang diakibatkan limbah dari kolam pencucian tambang pasir di Desa Lengkok Kecamatan Lingga Utara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga, Junaidi Adzam datang dan meninjau langsung aktifitas tambang PT Tri Tunas Utama tersebut.

Dari hasil tinjauannya dilapangan, tidak ditemukan masalah serius pada limbah PT TTU tersebut. Hanya saja, penyebab berubahnya warna air laut dikarenakan abrasi pelabuhan jeti tanah merah milik perusahaan yang setiap musim utara selalu abrasi. Selain itu, aliran air sungai yang mengalir kelaut dan sejak awalnya sudah berwarna hitam.

“Kemarin kita datangi langsung dan meninjau aktivitas perusahaan, Bahkan sampai ke lokasi pantai yang dilaporkan tercemar limbah tambang. Kita tidak mendapatkan adanya kesalahan yang fatal dari sirkulasi pencucian pasir di perusahaan penambang pasir tersebut, namun kita melihat ada tiga poin yang  menjadi catatan dan harus secepatnya dibenahi oleh pihak perusahaan terkait permasalahan AMDAL,” Kata Junaidi kepada media, Rabu (11/2).

Tiga hal yang menjadi catatan tersebut, diuraikan Junaidi, yang pertama yaitu, perusahaan harus melakukan reklamasi lahan bekas penggalian sebelum pindah kelokasi lain. “kita melihat gundukan pasir disepanjang lahan bekas tambang. Seharusnya, sebelum pindah kelokasi lain, harus diratakan terlebih dulu,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, poin kedua yaitu, pihaknya menemukan ada indikasi pencemaran limbah dari rembesan kolam pencucian pasir tersebut. “meski sedikit, tetapi ada rembesan pada kolam limbah pencucian pasir. Kita minta dibuatkan parit di sekitar kolamnya.” ungkapnya lagi.

Poin ke tiga, lanjutnya lagi, disepanjang jalan menuju ke camp pekerja masih banyak gundukan pasir. Pihak perusahaan harus segera meratakan gundukan tanah tersebut.

“Tiga hal ini yang jadi catatan kita dilokasi tambang dan harus segera dikerjakan perusahaan. Sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan, kami berikan waktu dua minggu untuk menyelesaikannya. Jika tidak dikerjakan, kami akan mengambil tindakan,” tegasnya. (MC kab Lingga)

 

Tinggalkan Balasan