Beri Pemahaman Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Gelar Sosialisasi

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dalam rangka memberikan informasi serta meningkatkan pengetahuan aparatur negara dan masyarakat terhadap produk hukum daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah pada hari Selasa (2/3/2021) pagi.

Bertempat di Aula Kantor Bupati Lingga, sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Lingga H. Rusli, Ketua DPRD Kabupaten Lingga yang diwakili oleh M. Al Ghazali, perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lingga, para Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD, serta tempak pula hadir perwakilan dari Lembaga Adat Melayu (LAM).

Mengawali kegiatan secara resmi, Asisten Pemerintahan Setda Lingga dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Lingga. Selain itu, ia juga mengungkapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan, sehingga harapannya kedepan, bisa bersinergi memajukan Kabupaten Lingga secara bersama-sama.

Ia menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan otonom, daerah memberikan pembinaan untuk mengatur urusan rumah tangganya dengan tetap berpedoman pada peraturan yang dimiliki dengan menuangkan kebijakan pada suatu peraturan daerah, yang tentunya dengan mengikuti perundangan-undangan. Dan hadirnya peraturan daerah ini, merupakan suatu wujud tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Lingga.

Selanjutnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lingga Muhammad Jaiz yang dalam kesempatan ini menjadi moderator kegiatan ini menyampaikan bahwa, masyarakat berhak untuk mengetahui dan memahami produk hukum yang diterapkan di daerah.

Untuk itulah ia menambahkan bahwa, pihaknya selaku bagian dari pemerintah daerah memiliki kewajiban menyosialisasikan atau menerangkan hal ini kepada masyarakat, sehingga produk hukum ini bisa dipahami maksud dan tujuannya.

Adapun produk hukum yang disosialisasikan dalam kegia tan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 1 tahun 2020 tentang pemajuan kebudayaan Kabupaten Lingga Bunda Tanah Melayu; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan. (DS/RS)

Tinggalkan Balasan