BBM Turun, Harga Tiket Kapal Lingga Ikut Turun

Diposting pada

Lingga, MC – Mengacu pada hasil rapat tentang penurunan harga BBM berjenis bensin sebesar 6,1 persen dan solar sebesar 3,3 persen, tarif tiket angkutan laut yang beroperasi melayani jalur pelayaran ke Kabupaten Lingga juga ikut mengalami penurunan.

Kepala bidang laut dan udara Dishubkominfo Lingga, Mawardi mengatakan, dari hasil rapat Dishub Provinsi bersama Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pemilik armada, serta perwakilan konsumen beberapa waktu lalu, maka diputuskan harga tiket kapal laut diturunkan sesuai penggunaan bahan bakar kapal. Untuk kapal yang melayani jalur pelayaran ke Kabupaten Lingga akan menurunkan harga tiketnya rata-rata Rp. 5.000,- rupiah.

“Berdasarkan hasil rapat oleh Dishub Provinsi, maka harga tiket untuk transportasi laut yang melayani jalur pelayaran Kabupaten Lingga ikut turun berdasarkan bahan bakar yang dipakai masing-masing armada kapal,” Kata Mawardi yang ditemui di kantornya, Rabu (14/1).

Untuk speed yang khusus ke Kabupaten Lingga, Mawardi sampaikan, seperti Mv Superjet yang melayani perjalanan Jagoh Dabo Singkep-Tanjung Pinang, harga tiket awal Rp 215.000, turun menjadi Rp 210.000. Sedangkan kapal Mv Lingga Permai dan Marine hawk yang melayani pelayaran Tanjung Buton Daik Lingga-Tanjungpinang, dari Rp 205.000 turun menjadi Rp 200.000. begitu juga untuk speed yang malayani jalur pelayaran pancur Lingga Utara-Tanjung Pinang, harga tiket awal Rp 180.000, kini turun menjadi Rp 175000.

Dia melanjutkan, untuk kapal dengan jalur pelayaran Jagoh-telaga punggur Batam yaitu Oceanna dan Marina, dari Rp 300.000 turun menjadi Rp 294.000. “Hampir semua armada kapal, tiketnya turun rata-rata lima ribuan,”ungkapnya.

Sedang untuk jalur lokal seperti pelabuhan Dabo- tanjung Buton, dia menjelaskan, masih menggunakan ketentuan tarif lokal. “Kita belum membuat ketentuan baru. Jadi masih menggunakan tarif lama. Dishub belum mengambil kebijakan itu,”katanya.

Terkait penurunan harga tiket tersebut, menurut Mawardi, semua pihak harus melakukan pengawasan. Khsusnya KSOP. “Sejauh ini piha armada yang beroperasi di Kabupaten Lingga belum pernah kita dapati melanggar aturan yang dibuatoleh pemerintah. Meski begitu, kita tetap harus melakukan pengawasan, khususnya pihak sahbandar yang memiliki otoritas penuh terhadap pengawasan tersebut,”tutupnya. (MC Kab Lingga)

Tinggalkan Balasan