Lingga (Media Center) – Menindaklanjuti keputusan presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) serta beberapa pedoman lainnya, maka Pemkab Lingga telah secara resmi meliburkan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Lingga pada Jum’at sore (20/03/2020).
Keputusan itu akan mulai diberlakukan pada Sabtu (21 Maret 2020) hingga Selasa (31 Maret 2020) mendatang dengan ketentuan agar para siswa siswi tetap melakukan belajar di rumahnya masing-masing, dengan menggunakan buku-buku pegangan siswa, mengerjakan tugas, serta bisa mengakses portal “rumah belajar” pada website resmi kemendikbud.go.id.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lingga ini juga diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs/SKB, PKBM Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten Lingga untuk menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat massal di sekolah maupun di luar sekolah. Selain itu, para siswa dan siswi juga dihimbau untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Khusus untuk orang tua atau wali siswa, Pemkab Lingga menghimbau agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang, serta tidak membawa anaknya untuk pulang kampung, sehingga dengan demikian anak-anak diharapkan bisa terhindar dari kemungkinan terpapar virus tersebut di tempat umum. Demikian surat edaran tersebut dibacakan oleh Syamsudi selaku Plt.Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dengan harapan bisa disosialisasikan oleh para Kepala Desa.
Sebelumnya ditempat yang sama, Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga bersama beberapa Kepala Dinas terkait menggelar rapat bersama membahas validasi data kepesertaan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ABPD Kabupaten Lingga tahun 2020 di ruang rapat Kantor Bupati Lingga.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas kepastian perpanjangan perjanjian kerjasama jaminan kesehatan JKN-KIS PBI APBD Kabupaten Lingga untuk kedepannya terhitung 1 April hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Dipimpin langsung oleh Bupati Lingga yang didampingi oleh Sekda Lingga dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Lingga, rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Lurah dan Camat seKabupaten Lingga guna menghimpun saran dan masukan untuk mengatasi permasalahan terutama terkait validasi data terkini peserta JKN-KIS PBI APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2020.
Dari informasi yang dipaparkan dalam rapat tersebut, diketahui bahwa per satu April 2020 mendatang, ada 35.858 jiwa yang akan menjadi tanggungan dari APBD Kabupaten Lingga. Dan untuk memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap terselenggara hingga Desember mendatang maka Pemkab Lingga harus menggelontorkan dana hampir mencapai 10 Milyar rupiah dengan estimasi per 1 April hingga 31 Desember mendatang.
Agar dana tersebut benar-benar bisa tepat sasaran dengan kriteria masyarakat kurang mampu, maka berdasarkan masukan dan saran dari beberapa Kepala Desa, dalam waktu dekat akan dibentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan melaksanakan validasi bersama dengan pemerintah desa, agar diperoleh data riil berdasarkan kondisi masyarakat.
Untuk itulah, Bupati Lingga menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait agar terus berkoordinasi dengan pemerintah desa menyangkut hal tersebut, sehingga dengan demikian Jaminan Kesehatan Nasional benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. (RS)