APBD 2019 Disetujui Rp919 Miliar

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, mengesahkan APBD 2019 Rp 919,795 milyar pada rapat paripurna persetujuan Rancangan Anggaran Pemerintah Daerah (RAPBD) menjadi APBD 2019 di ruang sidang paripurna DPRD Lingga.

Dengan disahkannya Perda APBD Tahun 2019, berarti Pemkab Lingga telah menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD tahun 2019 bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, dan setelah melalui proses yang cukup panjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2017, maka kami menerima RAPBD Kabupaten Lingga menjadi APBD Kabupaten Lingga tahun 2018,” kata juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lingga Agus Norman. Kamis (29/11)

Banggar DPRD Lingga memberikan apresiasi pada semua pihak, yang telah berperan aktif dalam pembahasan RAPBD tersebut.
”Apresiasi kepada semua pihak, yang telah bekerja keras hingga APBD 2019 bisa disahkan saat ini,” ucap Agus Norman ketika dilansir Tanjungpinang Pos.

Dari hasil rekapitulasi, RAPBD Kabupaten Lingga tahun 2019 mendapatkan rincian anggaran yakni Komisi I sebanyak Rp124 miliar lebih, Komisi II sebanyak Rp178 miliar lebih, dan Komisi III dengan jumlah Rp. 616 miliar lebih.

Total RAPBD yang disetujui menjadi APBD Kabupaten Lingga, berjumlah Rp. 919 miliar lebih.

Politisi Golkar ini mengatakan, beberapa catatan yang diharuskan diperbaiki dan dievaluasi kembali selama berjalannya pemerintah.

Banggar menilai sejauh ini, Kepala Daerah belum pernah melaporkan realisasi dan penerimaan anggaran pada tahun berjalan sebagaimana yang terkandung pada Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2015 pasal 80.

”Kewajiban Kepala Daerah, untuk melaporkan setiap total tentang proses tahunan. Untuk itu, kami meminta pemerintah melaporkan wajib realisasi dan penerimaan pada tahun berjalan,” harapnya.

”Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan dasar, khususnya di tingkat kelurahan. Agar pelayanan kepada masyarakat membaik, pada hal-hal dasar perlu menjadi pertimbangan,” tambahnya.

Salah satu program yang harus dilajukan evaluasi, kata Agus Norman, belanja ATK di setiap kecamatan yang hanya berkisar Rp2 juta per tahun. (MC/SMI)

Tinggalkan Balasan