Pemkab Lingga hadiri Rakor Pencegahan Korupsi se-Kepri

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Pemerintah Kabupaten Lingga hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi se-Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (24/03/2021) di Tanjungpinang.

Bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri, hadir langsung Bupati M.Nizar dan Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, serta Turut pula hadir Kadis Pendidikan, Inspektur, Plt. Kadis Kominfo, Kabag Hukum dan Kepala BKPSDM, Kakan Pertanahan, serta dari  Kemenag Kabupaten Lingga.

Sesuai tema, Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kepri akan terus berupaya meningkatkan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi; yakni dengan menjalankan program-program kegiatan anti korupsi berjalan maksimal.

“Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, berbagai kegiatan dapat menjadi cela yang rentan digunakan menjadi sumber tindak Korupsi,” ujar Ansar.

Untuk itu, Ansar mengharapkan dukungan dari Kasatgas KPK di Provinsi Kepri dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi di Kepri.

“Pandangan-pandangan tersebut dapat membantu kami dalam menjalankan upaya pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri guna menciptakan pemerintahan Kepri yang bersih,” ungkap Ansar.

Ansar juga mendorong seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk dapat ikut mengutamakan program pencegahan Korupsi di Provinsi Kepri.

“Kita harapkan tak hanya KPK saja yang menerapkan program pencegahan ini, namun setiap jajaran di Provinsi Kepri harus menerapkannya,” jelas Ansar.

Sehingga seluruh kegiatan di Provinsi Kepri dapat terbebas dari tindak pidana Korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomalongo mengatakan ada delapan fokus utama pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

“Pertama, fokus pada perencanaan dan penganggaran pada APBD,” ujar Nawawi.

Kedua lanjut Nawawi, pencegahan pada pengadaan barang dan jasa. Beberapa kasus korupsi di Indonesia dilakukan melalui tindak Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.

“Ketiga, pencegahan dalam perizinan, empat Pencegahan dalam APIP,” jelas Nawawi.

Kelima, pencegahan dalam management ASN, keenam pencegahan dalam mengoptimalisasikan sektor pajak daerah.

“Serta Ketujuh, pencegahan pada managemen aset daerah khususnya penyerahan kembali aset-aset daerah yang bermasalah,” ucap Nawawi

Dan yang terakhir tambah Nawawi, adalah pencegahan dalam tata kelola dana desa yang tepat sasaran. (Asikk2/RS)

Tinggalkan Balasan