Foto: Plt Sekda M Aini didampingi Kepala Rutan Dabo, menyerahkan remisi kepada salah satu penghunu Rutan. Ard
LINGGA, MC – Sebanyak 35 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, menerima remisi dihari ulang tahun ke merdekaan Republik Indonsia ke 70. Satu dari 35 tahanan yang mendapatkan remisi tersebut, dinyatakan bebas.
“Kami mengusulkan 16 remisi umum dan 19 remisi dasawarsa. Jadi semua usulan dikabulkan,” kata Kepala Rutan Dabo, Nofrizal, usai upacara pemberian remisi kepada penghuni Rutan, Senin.
Sesuai pernyataan Menkumham Yasonna Laoly, dikatakan Nofrizal, pemberian remisi mengandung makna, pemerintah memberikan apresiasi dengan pengurangan masa pidana, baik umum maupun yang berdedikasi dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat. Pemberian remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan motivasi diri.
Dia menjelaskan, untuk membangun mental 52 penghuni Rutan Dabo Singkep, satu kali dalam seminggu diberikan tausiah oleh ustad. Selain itu, para penghuni rutan yang beragama Islam diwajibkan untuk melakukan pengajian, setiap hari Rabu.
“Kita tekankan bidang keagamaan untuk membina mental penghuni Rutan,” kata dia.
Ditempat yang sama, Plt Sekda Lingga, Muhammad Aini, yang bertindak sebagai isnpektur upacara mengatakan, Pemkab Lingga akan terus berupaya membantu pembinaan yang dilakukan Rutan Dabo Singkep terhadap warga binaan.
Hadir dalam upacara pemberian remisi, Kepala Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Wakil Ketua DPRD Lingga, Mudasir Zahid, anggota DPRD Lingga, Agus Norman, Camat Singkep, Kisan Jaya, dan perwakilan instansi vertikal lainnya.
Pantauan Antara, dari total seluruh penghuni Rutan Dabo Singkep, 16 napi menerima remisi umum, sedangkan 19 napi menerima remisi Dasawarsa atau setiap 10 tahun hari Kemerdekaan. Lamanya remisi yang diterima napi tersebut beragam, mulai satu bulan hingga tiga bulan pengurangan masa tahanan. (MC Lingga)