Resahkan Warga, Satpol-PP Tertibkan Ternak Yang Berkeliaran

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait adanya hewan ternak yang berkeliaran, merusak tanaman dan menyebarkan kotoran, Satpol-PP Kabupaten Lingga menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penindakan pada Rabu, 15 Mei 2019.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lingga No. 19 tahun 2019 tentang penertiban dan pengembangan ternak, pasal 3 ayat 2 yang menerangkan bahwa setiap hewan ternak yang menggangu ketertiban lingkungan, merusak tanaman, bangunan dan sebagainya akan diberikan sanksi yang tegas. Selain itu, berkeliarannya hewan-hewan tersebut juga telah mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan yang tercantum dalam perda (K3) No. 26 tahun 2011.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Indra Jaya Saputra ini menyasar ke halaman rumah-rumah warga yang ditemui adanya hewan ternak yang mengganggu ketertiban. Dengan kendaraan R4 mobil patroli serta peralatan seadanya, operasi ini berjalan dengan lancar.

Diketahui bahwa, sebelum dilaksanakan tindakan penertiban, jauh-jauh hari telah dilakukan pendekatan kepada pemilik hewan ternak tersebut dengan cara mendatangi rumah pemilik, yakni dengan membawa serta surat himbauan.

Kepada para pemiliki ternak, baik itu yang memiliki ternak sapi atau lembu, kambing, dan lain sebagainya, sudah diberikan arahan dan diperingatkan. Jika memang masih ada ternak yang berkeliaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada intinya, tindakan ini sudah sepengetahuan si pemilik ternak, karena sering dihimbau dan tahu dengan Perda dan Perbub yang sudah ada di Kabupaten Lingga

Adapun respon dari pemiliki ternak tersebut sangat positif kepada pihak Satpol-PP, seandainya kedapatan ternak mereka ditangkap bila sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Mereka pun sudah berjanji akan menjaga dan memelihara ternaknya dengan baik dan akan menyediakan kandang untuk ternak tersebut, jika masih ada ternak mereka yang masih belum dapat di tangkap,mereka meminta bantuan dari Satpol-PP.

Selain sering meninggalkan kotoran dimana-mana serta memakan tanaman di rumah-rumah warga, dikhawatirkan hewan ternak yang berkeliaran tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan dikarenakan hewan tersebut sering ditemui berkeliaran di jalan.

Hingga siang harinya, baru satu ekor yang berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol-PP dan Damkar untuk diamankan.

Belakangan diketahui, berdasarkan keterangan pemilik ternak tersebut ternyata kandang miliknya jebol dan belum sempat diperbaiki, sehingga beberapa ekor kambing miliknya lepas dan berkeliaran.

Ia pun berjanji akan menangkap kambingnya tersebut, namun jikalau masih belum ditangkap sampai waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun sudah mengikhlaskan tindakan yang akan diambil oleh penegak Perda.

“Kalau belum ditangkap, terserahlah mau dibuat apa. Tapi kalau kambing orang lain, saya tidak tau,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, pihak Satpol-PP pun menghimbau kepada seluruh pemilik ternak di Kabupaten Lingga untuk menempatkan hewan ternaknya ke dalam kandang dan diberikan kebutuhan yang layak, sehingga tidak berkeliaran bebas serta mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi terjadi kejadian semacam ini di Lingga. (MC)

 

Leave a Reply