Lingga, MC – Pemerintah Kabupaten Lingga akan mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2015, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang telah ditetapkan Tanggal 16 September 2015 lalu, kepada seluruh ASN di Kabupaten Lingga.
Hal itu dikemukakan oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan, usai menghadiri Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dilaksanakan oleh Taspen Persero cabang Tanjungpinang, di Hotel pelangi kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.
Sosialisasi JKK dan JKN yang dilaksanakan oleh Taspen persero tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2015, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan Tanggal 16 September 2015.
Dimana dalam PP nomor 70 tahun 2015, menjelaskan penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa iuran yang sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui dana APBN, akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD. Dengan rincian, untuk JKK dikenanakan iuran perbulannya sebesar 0,24 persen dari gaji pegawai.
Sementara untuk JKM, iuran akan dikenakan sebesar 0,30 persen dari gaji pegawai setiap bulannya, total potongan untuk JKK dan JKM setiap bulannya sebesar 0, 54 persen, dari gaji pegawai.
Hal ini disambut baik oleh penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan.” Program ini adalah merupakan program pemerintah pusat untuk mengurangi beban, APBN,” kata Edi Irwan.
Dia menjelaskan, program tersebut juga akan segera di sosialisasikan kepada seluruh PNS/ASN yang ada di Kabupaten Lingga. Dilanjutkan Edi Irawan, program JKK dan JKM, sangat membantu PNS/ ASN, dengan menfaat yang mereka dapatkan, seperti manfaat perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Sedangkan jika kecelakaan menimbulkan kematian, maka Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali, dan diterimakah kepada ahli waris, sedangkan jika mempunyai anak yang masih sekolah, maka akan mendapatkan beasiswa, Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas
Dia juga, mengatakan, dengan adanya Program pemerintah pusat tersebut diharapkan nantinya dapat membantu para PNS/ASN dimasa tua mereka.” Intinya nanti lebih jelas kita akan sosialisasikan kepada pegawai di Lingga,” tutup Edi Irawan. (MC Lingga)