Lingga (Media Center) – Upaya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga untuk mendatangkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sudah terealisasi dengan datangnya komoditi tersebut pada hari Kamis (30/6/2022) yang dikoordinasi langsung oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga melalui Sekretaris dan Kabid Perdagangan serta anggota Reskrim Polres Lingga.
“Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lingga terhadap kebutuhan minyak goreng, khususnya Minyak Goreng Curah Bersubsidi (MGCB), untuk kalangan rumah tangga maupun pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai dengan harga HET sebesar Rp. Rp. 14.000,- per liter atau Rp. 15.500 per kilogram sesuai dengan pemberlakuan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah (HET MGC) per 16 Maret 2022 sebesar Rp. 14.000,- per liter, “ kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga, Zulfikar melalui Kepala Bidang Perdagangan, Razwin Abdullah, Kamis (30/7/202), dan dijadwalkan penjualan minyak goreng tersebut mulai hari Jum’at (1/7/2022).
Guna merealisasikan hal tersebut, upaya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga dilakukan dengan menggandeng Pihak Distributor / Agen Pengecer Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar dapat menjual Minyak Goreng Curah Bersubsidi di Kabupaten Lingga dengan harga sesuai dengan HET sampai ditangan konsumen. Hal tersebut telah terealisasi dengan hadirnya MGCB di Kabupaten Lingga, pada hari Kamis 30 Juni 2022 sebanyak 40 ton atau 40.000 liter.
Menurut Razwin, “Kebijakan ini merupakan respon sosial dan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah ditengah kondisi kesulitan warga masyarakat Kabupaten Lingga untuk mengakses minyak goreng murah dan kelangkaan minyak goreng curah bersubsidi yang dirasakan masyarakat.”
Kendati demikian, Razwin memastikan pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian tetap melakukan pemantauan, upaya ini dilakukan untuk memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET, antisipasi kelangkaan dan menghindari terjadinya penimbunan serta lonjakan harga.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihak distributor / agen pengecer minyak goreng curah bersubsidi bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lingga, membuka kesempatan kepada masyarakat luas, pelaku usaha dan Usaha Kecil dan menengah, untuk dapat membeli MGCB tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pembelian wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga ( 1 KK maksimal 10 liter per bulan).
2. Membawa sendiri tempat / wadah / jerigen, untuk pembelian minyak goreng curah bersubsidi tersebut atau dapat juga mengganti harga dirijen ukuran 20 liter yang disediakan sebesar Rp. 20.000,- per jerigen ukuran 20 liter.
3. Dibuka Mulai : Hari Jum’at, 1 Juli 2022
Waktu : 08.00 – 16.00 wib setiap hari kerja
( jam 12.00 – 13.00 wib Istirahat )
Tempat : Ruko Jalan Raya Batu Kacang
RT 01 RW 03 Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep.