DPM-PTSPP Lingga Sediakan Loket Pelayanan di Tiga Kecamatan

Diposting pada
Raja Fahrurrazi, Plt Kepala DPM-PTSPP Kabupaten Lingga

Lingga (Media Center) – Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPM-PTSPP) Kabupaten Lingga, akan membuka loket pelayanan perizinan di Kecamatan Singkep, Senayang dan Lingga Timur.

Raja Fahrurrazi, Plt. Kepala DPM-PTSPP Kabupaten Lingga, Selasa (21/2) mengatakan, penempatan loket di kecamatan tersebut merupakan langkah awal pihaknya meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

“Program kami tahun ini salah satunya memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Ada konter yang akan kami buka di Dabo Singkep, Senayang dan Sungai Pinang Lingga Timur,” kata dia.

Dia menjelaskan, teknis penepatan loket-loket di sejumlah kecamatan tersebut akan bekerjasama dengan lembaga pemerintahan di wilayah itu.

Seperti di Kecamatan Singkep, dikatakan Fahrurrazi, PTSP akan menempatkan loket perizinan kantor Dinas Pendapatan Daerah, bekerjasama dengan OPD tersebut.

Begitu juga di Kecamatan Senayang dan Lingga Timur, lanjutnya, PTSP akan menempatkan loketnya di kantor camat setempat, bekerjasama dengan tim Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) milik pemerintah kecamatan tersebut.

“Personil kami terbatas, jadi langkah kerjasama akan mengatasi kendala itu. Kami minta dibantu dulu ‘lah. Target kami memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi lebih banyak melayani dari pada dilayani ” tuturnya.

Untuk taget kerja bidang penanaman modal dan investasi tahun 2017 ini, mantan Kabid PTSP Provinsi Kepri itu mengatakan, pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan mencoba menyelesaikan hambatan pada beberapa investasi yang lama.

“Kami masih mencoba untuk menyelesaikan masalah investasi yang lama. Seperti salah satunya perkebunan PT. Singkep Payung Perkasa. Mereka memiliki lahan sekitar 18.000 Hektar. Kita minta diperkecil lagi,” terangnya.

Pemerintah Daerah, kata dia lagi, juga minta perusahaan perkebunan sawit yang investasinya belum berjalan tersebut untuk mengubah jenis tanaman sawit menjadi kelapa hibrida.

“Daerah minta PT. SPP merubah itu. Karena kalau sawit, bisa hancur Pulau Singkep. Saat ini mereka sedang melakukan pengurusan perubahan izin prinsip dari sawit ke hibrida di PTSP Provinsi,” tuturnya.

Beberapa pekerjaan besar lain, tambah Fahrurrazi, DPM-PTSPP Lingga juga tengah menggesa proses pencabutan izin usaha produksi (IUP) milik PT Growa Indonesia yang beroperasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.

“Ada masalah perizinan pada perusahaan tambang pasir darat tersebut. Izinnya cacat hukum. Jadi retribusi yang dibayarkan ke kas daerah tidak bisa digunakan Kabupaten Lingga. Kita minta di cabut dan diurus kembali sesuai prosedurnya. Saat ini sedang dikaji oleh Dinas Pertambangan Provinsi Kepri,” tutupnya. (Mc Lingga)

Tinggalkan Balasan