Lingga (Media Center) – Bupati Lingga M.Nizar, S.Sos menghadiri acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Mengacu Pada Permendagri 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Barang Milik Daerah di ruang rapat Barenlitbang pada hari Senin (12/12/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri secara daring oleh Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah KEMENDAGRI Bapak Dr. Drs. Budi Santosa, M.Si dan Ibu ir. Amanah, MT Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah 1 Kementrian Dalam Negeri yang bertindak sebagai Narasumber.
Mendampingi Bupati Lingga turut hadir kepala OPD selaku Pejabat Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penata Usaha Pengguna Barang dan Pengurus Barang dari Setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Acara dimulai dengan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BPKAD Lingga dan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Bupati Lingga Bapak M. Nizar,S.Sos.
Dalam sambutannya Bupati Lingga menyampaikan beberapa pesan diantaranya Pemkab Lingga akan bekerjasama dengan instansi vertikal yaitu Kejaksaan Negeri untuk mengawasi penggunaan barang milik daerah serta Bupati menghimbau untuk melakukan inventarisasi terhadap BMD dan melaporkan serta melakukan pemusnahan terhadap barang yang sudah rusak berat.
(IW-Diskominfo Lingga)