Beri Perlindungan Nelayan, Pemkab Lingga Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Diposting pada

Lingga (Media Center) – Dalam rangka mewujudkan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Lingga dalam memberikan jaminan perlindungan kerja para nelayan di Kabupaten Lingga, Pemkab Lingga menggelar rapat finalisasi perlindungan jaminan sosial nelayan Kabupaten Lingga dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, pada Jumat (19/07/2019) sore. Rapat ini merupakan langkah lanjutan dari MoU sebelumnya antara Pemkab Lingga dengan pihak BPJS.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Nagoya Plaza Batam ini membahas masa depan penerapan asuransi keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan  bagi nelayan yang ada di Kabupaten Lingga.

Tampak hadir pada acara tersebut Sekda Lingga dan sejumlah perwakilan dari OPD yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan, yakni Kepala Bapelitbang, Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda Lingga, Perwakilan dari Kominfo Humas dan DKP, Disnaker, serta dari OPD lainnya.

Diketahui sebelumnya, sebagian nelayan Lingga sudah menggunakan jasa asuransi dari program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bernama Asnel, namun demikian dengan adanya rencana pemerintah pusat untuk memberikan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang merata di seluruh Indonesia, maka program Asnel yang sudah digunakani, tidak lantas dihapuskan, namun akan disejalankan dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Nantinya, nelayan selaku pengguna jasa boleh memilih jasa asuransi mana yang akan digunakan.

Adapun jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.

Menurut data terakhir yang diperoleh oleh pihak BPJS dari Dinas Kelautan dan Perikanan, jumlah nelayan di Kabupaten Lingga berjumlah 8.944 orang. Dari jumlah tersebut, ternyata setelah dicek validasi datanya sesuai KTP, maka diketahui ada 990 orang yang tidak terdata sebagai nelayan, sehingga yang sudah dipastikan valid ada 7.954 orang yang terdaftar. Terlebih lagi dengan adanya regulasi baru yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini.

Pada peraturan sebelumnya, usia pengguna jasa BPJS Ketenagakerjaan ini dibatasi hingga umur 66 tahun, namun dengan adanya perubahan aturan, usia pengguna jasa perlindungan tersebut berubah menjadi 60 tahun. Sehingga bagi nelayan yang berumur diatas 60 tahun, tidak bisa masuk dalam layanan ini.

Namun demikian, Bupati Lingga tetap berupaya memberikan jaminan perlindungan tersebut dengan mencari solusi lain terkait masalah tersebut. Salah satunya dengan mengalihkan pengguna jasa yang berumur diatas 60 tahun ke Asuransi Nelayan. Sehingga semua nelayan bisa terlindungi dengan asuransi, meskipun sudah berusia diatas 60 tahun.

 

Memanfaatkan kesempatan tersebut, M.Asward selaku Kepala Bapelitbang mengharapkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan secara spesifik jaminan yang bagaimana yang akan diberikan kepada nelayan, selaku masyarakat pengguna jasa mereka nantinya. “Kalau sakit, sakit yang bagaimana; cacat yang bagaimana, kalau meninggal ya sudah pasti, namun kami meminta untuk lebih jelas mengenai tanggungjawabnya nanti,” kata beliau.

Beliau juga meminta agar antar Asnel dan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak jauh berbeda, sehingga nelayan, sebagai masyarakat pengguna jasa tidak kebingungan.

“Kalau bisa jangan dobel, dan kalau bisa antar Asnel dan BPJS jangan jauh berbeda lah,” ujarnya.

Hal tersebut beliau sampaikan mengingat nelayan merupakan salah satu pilar penting bagi terwujudnya visi kabupaten Lingga untuk menjadikan Lingga sebagai pusat sumber daya kelautan menuju masyarakat maju, sejahtera, agamis dan berbudaya.

Menurut pihak BPJS yang sementara ini sedang melakukan validasi data pengguna jasa mereka nantinya, pihaknya akan menjelaskan kriteria kecelakaan kerja yang bagaimana yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan nantinya sekiranya program tersebut sudah resmi diterapkan di Kabupaten Lingga.

“Kami menunggu undangan dari Pemkab Lingga, kapan mau dilaksanakan pembagian kartu dan sosialisasi ke nelayan,” kata salah seorang perwakilan dari pihak BPJS.

Sebagai informasi, saat ini di Indonesia ada 2 daerah yang sudah menerapkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi nelayan, yakni Kabupaten Raja Ampat, dan juga Kepulauan Kapuas di Kalimantan Utara. Saat ini Kabupaten Lingga bersama Anambas sedang menuju kearah penerapan tersebut.

“Verifikasi dan validasi data harus cepat dilaksanakan, kita takut nanti Kades dan aparat desa juga masuk jadi nelayan. Sama satu lagi, harap dilakukan peninjauan ulang pada rancangan perbub agar tidak menyalahi aturan,” kata Sekda Lingga sembari menutup acara tersebut.
Dalam waktu dekat, setelah selesai diverifikasi dan mendapatkan data yang akurat, maka akan segera diadakan PKS (Perjanjian Kerja Sama/Kontrak) antar Pemkab Lingga dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran pertama akan mulai dibayarkan oleh Pemkab Lingga pada bulan Oktober 2019 mendatang setelah pembahasan APBD-P.(RS)

Tinggalkan Balasan