Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
Jln. Istana Robat, Daik Lingga
(2) Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur dan ketentuan yang berlaku, maka Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
A. Kepala.
B. Sekertariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Sub Bagian Keuangan.
2. Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi.
C. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program terdiri dari :
1. Sub Bidang Perencanaan dan Penganggaran Program.
2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Program.
D. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari :
1. Sub Bidang Prasarana Pengembangan Wilayah.
2. Sub Bidang Tata Ruang Tataguna Lahan dan Lingkungan.
E. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri dari :
1. Sub Bidang Kesehatan Kependudukan, Pemerintahan dan Aparatur.
2. Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Rakyat.
F. Bidang Perekonomian dan SDA terdiri dari :
1. Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pariwisata dan Pembangunan Dunia Usaha.
2. Sub Bidang Tata Pertanian dan Kelautan.
G. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data terdiri dari :
1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pembangunan.
2. Sub Bidang Data Pembangunan
STRUKTUR ORGANISASI